NANGGROVA | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengatakan percepatan tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
M. Nasir menyampaikan, secara keseluruhan terdapat 766 paket kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp824,90 miliar yang dilaksanakan oleh 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Berdasarkan rekapitulasi hingga 16 Juli 2026, sebanyak 346 paket kegiatan atau 45,2 persen dengan nilai Rp337,29 miliar atau 40,9 persen telah memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Sementara dari sisi pengadaan barang dan jasa, sebanyak 447 paket atau 58,4 persen dengan nilai Rp570,92 miliar atau 69,2 persen telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia.
Selain itu, sebanyak 379 paket dengan nilai Rp546,25 miliar telah menandatangani kontrak. Kondisi tersebut diperkirakan akan mendorong peningkatan pekerjaan fisik di lapangan dalam waktu mendatang.
Dari sisi keuangan, realisasi Tambahan TKD tercatat sebesar Rp98,79 miliar atau 11,98 persen. Pemerintah Aceh memperkirakan realisasi tersebut akan terus meningkat seiring dengan percepatan pelaksanaan kegiatan fisik.
Pada tingkat kabupaten/kota, realisasi Tambahan TKD tercatat sebesar Rp27,32 miliar atau 2,4 persen. Realisasi tersebut meliputi sektor pendidikan sebesar Rp2,95 miliar atau 0,3 persen, infrastruktur Rp6,94 miliar atau 0,6 persen, pertanian Rp1,91 miliar atau 0,2 persen, serta urusan lainnya Rp15,53 miliar atau 1,3 persen.
Dengan demikian, realisasi Tambahan TKD pada tingkat Provinsi Aceh mencapai 3,1 persen, sedangkan kabupaten/kota mencapai 2,4 persen.
M. Nasir menegaskan Pemerintah Aceh terus melakukan monitoring dan pengendalian secara intensif terhadap seluruh SKPA pelaksana. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak bencana, meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.
Pemerintah Aceh optimistis pelaksanaan seluruh kegiatan dapat terus dipercepat dan diselesaikan sesuai target. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan pascabencana sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.