NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA — Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali menegaskan bahwa praktik pembajakan siaran olahraga masih menjadi persoalan serius yang harus segera dihentikan. Pemerintah menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang merugikan banyak pihak dalam industri olahraga.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa hak siar olahraga termasuk aset berharga yang dilindungi oleh undang-undang karena memiliki nilai ekonomi tinggi serta berperan penting dalam ekosistem industri. Ia menjelaskan bahwa berbagai bentuk pelanggaran seperti streaming ilegal, penyebaran ulang pertandingan tanpa izin, hingga penggunaan perangkat tidak resmi untuk tujuan komersial, termasuk tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan pemegang hak siar.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menghambat perkembangan industri kreatif serta olahraga di Indonesia secara keseluruhan.
Hermansyah juga menekankan bahwa perlindungan hak siar harus dipahami sebagai tanggung jawab bersama. Ia mendorong masyarakat untuk lebih sadar dalam menggunakan konten secara legal, terutama yang berkaitan dengan kepentingan komersial.
Ia menambahkan bahwa momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menghargai karya, inovasi, dan investasi di sektor olahraga.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan serta tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak siar.
Ia menyebut penindakan akan dilakukan tanpa pengecualian, baik terhadap pelaku individu maupun jaringan terorganisir, guna memberikan efek jera serta memastikan kepastian hukum.
Arie juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan resmi dan berlisensi dalam mengakses tayangan olahraga. Menurutnya, langkah sederhana tersebut sangat berpengaruh dalam menjaga keberlangsungan industri.
Kemenkum turut mengingatkan agar masyarakat tidak menonton dari sumber ilegal, tidak menyebarkan ulang siaran tanpa izin, serta menghindari penggunaan aplikasi atau perangkat bajakan.
Sejalan dengan itu, tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 yang mengangkat “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga” menjadi penguat pentingnya sistem perlindungan hak siar yang kuat agar industri olahraga dapat terus berkembang secara berkelanjutan.
Kemenkum bersama DJKI juga terus memperkuat kerja sama lintas sektor, termasuk dengan penyelenggara liga, platform digital, pemegang lisensi, hingga aparat penegak hukum untuk meningkatkan edukasi, sosialisasi, serta penegakan hukum secara konsisten.
Sumber : Antara