NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Maraknya penyalahgunaan air keras di ibu kota kembali menjadi sorotan serius. Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menilai perlunya langkah tegas dan terukur dalam mengawasi peredaran bahan berbahaya tersebut. Ia mendorong agar pemerintah bersama aparat terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin di berbagai lokasi yang diduga menjual air keras secara bebas.
Menurut Rio, pengawasan yang dilakukan secara berkala bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat berujung pada tindak kekerasan. Ia menegaskan bahwa selama ini pengawasan distribusi bahan berbahaya seperti air keras masih belum optimal, sehingga celah penyalahgunaan masih terbuka lebar.
Dalam upaya memperkuat pengendalian, Rio mengusulkan pembentukan gugus tugas khusus di tingkat provinsi. Gugus tugas ini nantinya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPRD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kepolisian, hingga lembaga terkait seperti BPOM dan Kementerian Perindustrian. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Ia menjelaskan, gugus tugas tersebut tidak hanya bertugas melakukan sidak, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Selain itu, operasi rutin akan difokuskan pada titik-titik yang dicurigai menjadi tempat penjualan air keras tanpa pengawasan yang jelas.
Lebih lanjut, Rio juga menekankan pentingnya evaluasi regulasi secara berkala. Ia mengusulkan agar aturan terkait distribusi dan penjualan air keras ditinjau ulang setiap tiga bulan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang ada tetap relevan dengan kondisi di lapangan serta mampu menutup celah penyalahgunaan.
“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kita tidak bisa hanya bergerak ketika ada kasus. Pencegahan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya. Selain aspek pengawasan distribusi, Rio juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyiraman air keras. Ia menilai tindakan tersebut termasuk dalam kategori kekerasan berat karena dampaknya bisa sangat serius, mulai dari luka permanen hingga trauma psikologis jangka panjang bagi korban.
Oleh karena itu, ia menolak adanya penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice dalam kasus penyiraman air keras. Menurutnya, pelaku harus diproses secara hukum dengan sanksi yang maksimal agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat luas.
“Ini bukan kejahatan ringan. Dampaknya bisa menghancurkan hidup seseorang. Maka pelaku harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Kasus penyiraman air keras memang bukan hal baru di Jakarta. Sejumlah peristiwa sebelumnya telah menimbulkan perhatian publik, terutama karena dampaknya yang sangat serius bagi korban. Tidak hanya tokoh publik, masyarakat biasa pun kerap menjadi sasaran dalam tindak kekerasan ini.
Baru-baru ini, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik kejadian tersebut.
Peristiwa ini semakin memperkuat urgensi perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran air keras di masyarakat. Tanpa kontrol yang jelas, bahan berbahaya tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya dorongan dari DPRD DKI, diharapkan pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat segera mengambil langkah konkret. Pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan distribusi bahan berbahaya, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Karena pada akhirnya, perlindungan terhadap warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
Sumber : Kabarin