NANGGROVA | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang berhasil diraih Pemerintah Aceh secara berturut-turut.
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, Senin (22/6/2026).
Sidang tersebut turut dihadiri Ketua DPR Aceh beserta unsur pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini WTP. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
“Alhamdulillah tahun 2025 BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan capaian opini WTP ke-11 secara berturut-turut,” ujar Muzakir Manaf.
Gubernur yang akrab disapa Mualem itu berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Aceh untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Mualem juga menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK merupakan bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK RI sesuai batas waktu dan tata cara yang ditentukan. Kami berharap BPK RI dapat terus membimbing dan mengarahkan kami sehingga hasil tindak lanjut yang dilakukan tepat sebagaimana yang diharapkan dan tidak menimbulkan dampak yang dapat merugikan kita semua,” kata Mualem.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Hery Subowo menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.
Penilaian tersebut mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Hery menegaskan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini tersebut bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan sepenuhnya bebas dari potensi kecurangan atau kondisi lainnya.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025,” ujar Hery.
Dalam kesempatan tersebut, BPK RI juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh beserta seluruh jajaran Pemerintah Aceh atas kerja sama yang terjalin selama proses pemeriksaan.
BPK berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Aceh untuk terus meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memperkuat tata kelola berbagai program pembangunan, termasuk program yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini WTP dan mencatatkan raihan WTP selama 11 tahun berturut-turut.