NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi terkait kemungkinan penerapan skema bagi hasil yang selama ini digunakan di sektor minyak dan gas bumi (migas).
“Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan. Untuk selamanya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Sebelumnya, muncul kabar bahwa skema bagi hasil di sektor minerba akan diubah menyerupai skema yang diterapkan pada industri migas. Dalam sektor migas sendiri dikenal dua skema utama, yakni gross split dan cost recovery.
Skema gross split merupakan sistem kontrak bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor, di mana pembagian hasil produksi ditentukan sejak awal berdasarkan persentase produksi kotor tanpa adanya mekanisme penggantian biaya operasional.
Sementara itu, skema cost recovery memungkinkan pengembalian biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melalui pemotongan bagian pendapatan migas yang menjadi hak negara.
Menanggapi isu tersebut, Bahlil menegaskan bahwa skema gross split hanya berlaku untuk sektor migas dan tidak akan diterapkan pada sektor minerba.
Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini akan tetap dipertahankan guna memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi pelaku industri pertambangan nasional.
“Sistem di ESDM menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas,” kata Bahlil.
Dengan adanya penegasan tersebut, pemerintah memastikan tidak ada perubahan regulasi maupun mekanisme pembagian hasil yang berlaku di sektor mineral dan batu bara. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas investasi serta memberikan kepastian bagi perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan Indonesia.
Sumber : Antara