NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada Senin (15/6). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad merupakan agenda yang sebelumnya sempat tertunda karena yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah haji.
"Hari ini penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik travel haji Maktour," kata Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, penyidik akan mendalami pengetahuan Fuad terkait proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK meyakini keterangan Fuad diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang saat ini sedang berjalan. Penyidik juga berharap Fuad dapat memenuhi panggilan dan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum tersebut.
Sebelumnya, Fuad dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada awal Juni 2026. Namun, pemeriksaan ditunda karena ia sedang berada di Arab Saudi untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan penyimpangan terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Kasus tersebut berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam kebijakan tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi keterlibatan ratusan biro perjalanan haji dan umrah yang memperoleh kuota tambahan selama periode yang sedang diselidiki.
KPK menyatakan akan terus mendalami peran berbagai pihak yang diduga terlibat serta segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : CNN