NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli, menilai pengawasan berlapis diperlukan dalam pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih guna mencegah potensi penyimpangan dan memastikan tata kelola yang akuntabel.
Menurut Dipo, skala dan ragam fungsi Kopdes yang mencakup aspek komersial hingga sosial membutuhkan pembagian pengawasan lintas lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ia menjelaskan, untuk unit keuangan seperti penyaluran kredit, pengawasan sebaiknya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat kompleksitas dan risiko yang lebih tinggi.
“Untuk urusan kredit, sudah pasti harus diawasi OJK,” ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (22/4).
Sementara itu, pengawasan terhadap aspek kelembagaan dan unit usaha komersial dapat tetap berada di bawah Kementerian Koperasi, sedangkan fungsi sosial seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Selain pengawasan dari regulator, Dipo juga menekankan pentingnya audit independen secara berkala oleh pihak ketiga untuk mendeteksi potensi moral hazard dalam pengelolaan koperasi.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pengawasan harus didukung oleh tata kelola internal yang kuat, termasuk rekrutmen pengelola yang profesional dan berbasis komunitas lokal guna memperkuat rasa memiliki (sense of ownership).
Menurutnya, keterlibatan warga desa dalam pengelolaan koperasi akan mendorong keberlanjutan dan meningkatkan akuntabilitas.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari infrastruktur negara yang dirancang untuk memperkuat akses ekonomi masyarakat.
Koperasi desa tersebut akan berperan sebagai offtaker hasil pertanian, distributor barang strategis seperti LPG 3 kg, pupuk, dan beras, penyalur bantuan sosial, hingga penyedia layanan keuangan termasuk penyaluran kredit berbunga sekitar 6 persen.
Sumber : Antara