ACEHTIMES.CO.ID | JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengatakan penanganan kasus karhutla tidak hanya berfokus pada lokasi dan luas area yang terbakar. Penyidik juga mendalami rangkaian peristiwa, penggunaan kawasan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Dari penanganan karhutla, kami juga menemukan dugaan kejahatan kehutanan lain,” kata Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, salah satu kasus ditemukan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Penyidik menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan serta aktivitas pembukaan lahan.
Kasus lainnya terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat. Perkara tersebut bermula dari laporan titik panas (hotspot) yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dugaan perambahan kawasan hutan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter. Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Penyidikan juga dilakukan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT IPB.
Dalam perkara dugaan perambahan tersebut, penyidik menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman temuan di lapangan masih dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, kasus kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, juga telah masuk proses hukum. Kebakaran tersebut mencakup area sekitar 16,98 hektare dan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 18 Agustus 2026, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap sehingga proses penanganannya berlanjut ke tahap berikutnya dalam sistem peradilan pidana.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penanganan kebakaran di lapangan dan penegakan hukum dilakukan secara bersamaan. Upaya pemadaman, kata dia, perlu diikuti dengan penelusuran terhadap kejadian yang memiliki indikasi pelanggaran.
“Kerja pemadaman harus diikuti dengan penelusuran terhadap kejadian yang memiliki indikasi pelanggaran agar penyebab kebakaran dan pertanggungjawabannya menjadi jelas,” ujar Dwi.
Ia juga mengingatkan seluruh pemegang izin serta pihak yang menguasai atau mengelola kawasan untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan karhutla.
Kesiapsiagaan tersebut meliputi ketersediaan personel dan sarana pemadaman, sumber air, patroli, deteksi dini, serta respons cepat terhadap setiap titik api.
Dwi menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan bentuk pelanggarannya. Menurut dia, tidak seluruh pelanggaran harus berujung pada proses pidana karena sanksi administratif maupun instrumen hukum perdata juga dapat diterapkan sesuai dasar dan ketentuan yang berlaku.