NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka ruang evaluasi terhadap regulasi dan pelaksanaan pembangunan di Papua guna memastikan setiap kebijakan berjalan selaras dengan prinsip hak asasi manusia serta kebutuhan masyarakat setempat.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan pemerintah mencermati sejumlah persoalan dalam regulasi yang berkaitan dengan penegakan HAM, termasuk Undang-Undang Pengadilan HAM yang berlaku sejak tahun 2000.
"Kami menilai terdapat sejumlah persoalan dalam implementasi Undang-Undang Pengadilan HAM. Karena itu, regulasi tersebut perlu dikaji dan diperbaiki," kata Mugiyanto di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas usulan peserta Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) di Jayapura yang menginginkan pembentukan peradilan HAM khusus di Papua guna memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.
Selain itu, KemenHAM juga menyoroti berbagai kritik terhadap sejumlah proyek pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi masyarakat adat.
Menurut Mugiyanto, pembangunan tidak hanya berorientasi pada pencapaian fisik, tetapi juga harus menghormati martabat manusia dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
"Kami ingin memperkuat aspek hak asasi manusia agar pembangunan tetap memanusiakan manusia," ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, KemenHAM tengah menyiapkan regulasi mengenai bisnis dan hak asasi manusia guna memastikan perusahaan menjalankan aktivitas usaha sesuai prinsip penghormatan terhadap HAM.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menegaskan pentingnya evaluasi tata kelola pembangunan di Papua meski pemerintah telah mengalokasikan dukungan anggaran besar melalui kebijakan otonomi khusus.
Menurutnya, masih diperlukan penguatan regulasi daerah yang mampu melindungi hak dan kepentingan masyarakat asli Papua secara lebih efektif.
Dalam forum tersebut, berbagai perwakilan masyarakat Papua menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan PSN, perlindungan wilayah adat, penguatan kewenangan lembaga representasi masyarakat Papua, hingga perlindungan kekayaan intelektual komunal.
Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan Papua yang lebih partisipatif, inklusif, dan berbasis hak asasi manusia.