NANGGROVA.MY.ID | PURWOKERTO – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan keberadaan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) baru di sejumlah daerah diharapkan dapat menjadi penggerak peningkatan ekspor daerah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Hal tersebut disampaikan Budi Santoso usai meresmikan secara serentak tujuh IPSKA baru yang dipusatkan di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut Budi, Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen penting yang menunjukkan asal suatu barang ekspor dan menjadi dasar bagi negara tujuan untuk memberikan fasilitas tarif preferensi sesuai dengan perjanjian perdagangan yang berlaku.
“Kalau biaya masuknya nol persen, harga produk kita di negara tujuan menjadi lebih murah sehingga bisa bersaing dengan negara-negara lain yang belum memiliki perjanjian dagang,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa SKA berfungsi sebagai bukti bahwa suatu produk benar-benar berasal dari Indonesia sehingga berhak memperoleh fasilitas tarif khusus yang diberikan negara mitra. Tanpa dokumen tersebut, negara tujuan akan kesulitan memastikan asal barang karena perdagangan internasional melibatkan produk dari berbagai negara.
Karena itu, SKA menjadi instrumen penting dalam memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) sekaligus memberikan kepastian bagi eksportir dalam memanfaatkan berbagai fasilitas perdagangan internasional.
Mendag menilai kehadiran IPSKA di daerah akan mempermudah pelaku usaha dalam mengakses layanan penerbitan SKA. Dengan demikian, pemanfaatan fasilitas perdagangan internasional dapat meningkat dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekspor nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan pemerintah telah menetapkan tujuh IPSKA baru berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 404 Tahun 2026 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 405 Tahun 2026 tentang Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal.
Menurut Tommy, penetapan IPSKA dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti aktivitas ekspor, keberadaan pelabuhan ekspor, kawasan industri, serta kawasan yang berorientasi ekspor maupun kawasan ekonomi khusus.
“Dengan penetapan IPSKA baru ini, saat ini terdapat 103 IPSKA yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Tommy.
Tujuh IPSKA yang baru diresmikan berada di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Garut, Kota Semarang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Morowali, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Tommy menegaskan IPSKA memiliki peran strategis sebagai penerbit SKA sekaligus pelaksana verifikasi dan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan asal barang ekspor Indonesia. Dengan fungsi tersebut, IPSKA menjadi garda terdepan dalam menjamin keabsahan dokumen ekspor nasional.
Penambahan IPSKA baru juga diharapkan semakin mendekatkan layanan kepada eksportir dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah sehingga lebih banyak pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas perdagangan yang dimiliki Indonesia.
Khusus di Kabupaten Banyumas, sejumlah produk unggulan seperti gula kelapa, kerajinan anyaman, dan minyak atsiri dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan ekspor apabila didukung oleh kontinuitas pasokan serta kualitas produk yang terjaga.
Selain itu, tingkat utilisasi SKA terhadap ekspor nasional ke negara-negara mitra yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) saat ini telah mencapai 75,6 persen.
Kementerian Perdagangan juga terus mengembangkan sistem penerbitan SKA melalui berbagai inovasi digital, termasuk fitur otomatisasi yang telah diterapkan untuk ekspor ke Uni Emirat Arab, Hong Kong, Jepang, Australia, China, dan Korea Selatan.
Tommy berharap penambahan IPSKA baru serta penguatan layanan penerbitan SKA dapat meningkatkan pemanfaatan fasilitas perdagangan internasional dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
Sumber : Antara