NANGGROVA.MY.ID | TANGERANG – Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengamankan dana korban penipuan daring senilai Rp638,9 miliar sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam memberikan perlindungan kepada konsumen di tengah maraknya penipuan digital yang terus berkembang.
"Langkah responsif ini menjadi bukti nyata komitmen pelindungan konsumen dari ancaman kejahatan siber di tanah air," ujar Hudiyanto dalam kegiatan Jurnalis Class Angkatan 12 di Tangerang, Banten, Selasa.
Hudiyanto menjelaskan, dana tersebut berhasil diamankan melalui pemblokiran transaksi mencurigakan selama periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari total dana yang berhasil diblokir, sebanyak Rp169,3 miliar telah dikembalikan kepada para korban, sementara proses pengembalian sisanya masih terus dilakukan.
Menurutnya, IASC saat ini menerima sekitar 1.300 laporan dugaan penipuan daring setiap hari. Seluruh laporan tersebut diproses untuk mempercepat penghentian transaksi serta memaksimalkan pengembalian dana kepada korban.
Keberhasilan IASC tidak terlepas dari penerapan sistem kolokasi, yaitu penyatuan perwakilan 17 bank dan lima penyelenggara sistem pembayaran, termasuk dompet digital (e-wallet), dalam satu pusat operasional. Sistem ini dinilai mampu memangkas birokrasi sehingga proses pemblokiran transaksi mencurigakan dapat dilakukan lebih cepat.
Selama beroperasi selama 24 jam, IASC mencatat telah menangani 579.459 laporan pengaduan, memblokir 515.554 rekening yang diduga digunakan pelaku penipuan, mengamankan dana sebesar Rp638,9 miliar, serta mengembalikan Rp169,3 miliar kepada para korban.
Selain mempercepat penanganan kasus, OJK juga terus memperkuat langkah pencegahan. Bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), OJK telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 14 Januari 2026 untuk mengintegrasikan sistem deteksi dini terhadap penipuan daring.
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat yang menjadi korban penipuan nantinya dapat langsung mengakses sistem IASC untuk mengetahui apakah dana mereka berhasil diamankan dan berpotensi dikembalikan, bahkan sebelum membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
OJK berharap penguatan sistem ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku penipuan daring sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dalam bertransaksi di ruang digital.
Sumber : Antara