NANGGROVA.MY.ID | MEULABOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk segera menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah tersebut dinilai menjadi solusi untuk melegalkan aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini masih berlangsung secara ilegal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengatakan penerbitan WPR merupakan arahan langsung Presiden sehingga pemerintah pusat diharapkan segera menindaklanjuti proses tersebut.
"Kami sangat berharap WPR ini dapat segera terwujud. Sampai hari ini kami masih menunggu tim dari Kementerian ESDM turun ke Aceh Barat untuk melakukan survei," kata Tarmizi di Meulaboh, Senin.
Tarmizi menjelaskan, usulan lokasi WPR telah diajukan Pemkab Aceh Barat kepada Pemerintah Aceh sejak 6 Desember 2024 pada masa Penjabat Bupati Azwardi. Selanjutnya, pemerintah daerah kembali mengusulkan penambahan lokasi pada 17 November 2025, sehingga total terdapat 19 titik WPR yang tersebar di enam kecamatan.
Menurutnya, meski usulan tersebut telah diteruskan Gubernur Aceh ke pemerintah pusat, proses penerbitan izin hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Bahkan, surat permohonan Gubernur Aceh kepada Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM tertanggal 7 Mei 2026 untuk melakukan survei lapangan juga belum ditindaklanjuti.
Ia menilai legalisasi tambang rakyat akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga mempermudah pengawasan terhadap dampak lingkungan.
"Jika legal, aktivitas tambang akan lebih tertib. Masyarakat tidak lagi menambang di kawasan terlarang seperti di bantaran sungai atau dekat jembatan yang dapat merusak infrastruktur," ujarnya.
Tarmizi juga menegaskan bahwa penutupan tambang ilegal tanpa solusi bukanlah langkah yang efektif. Menurutnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan kebijakan represif justru memicu penolakan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan.
Selain itu, ia mengaku keberadaan tambang ilegal turut menimbulkan beban bagi pemerintah daerah. Bahkan, dirinya mengaku kerap dikaitkan dengan aktivitas tersebut melalui berbagai tudingan yang tidak berdasar.
"Padahal kami sudah menginstruksikan hingga ke tingkat desa untuk ikut menertibkan aktivitas tambang ilegal," katanya.
Di sisi lain, Tarmizi turut menyoroti keberadaan perusahaan tambang emas berskala besar yang beroperasi secara legal di Aceh Barat. Menurutnya, kehadiran perusahaan tersebut justru memunculkan kecemburuan sosial karena dinilai belum memberikan manfaat yang jelas bagi daerah, baik dari sisi PAD maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Ia menyebut kondisi tersebut sempat memicu aksi protes masyarakat terhadap operasional kapal pengeruk emas. Karena itu, Pemkab Aceh Barat meminta Pemerintah Aceh menertibkan aktivitas perusahaan yang dinilai meresahkan sekaligus mendorong pemerintah pusat mempercepat penerbitan izin WPR.
Bagi Pemkab Aceh Barat, legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat tidak hanya sebatas penerbitan izin, tetapi juga menjadi upaya menciptakan aktivitas pertambangan yang lebih tertib, melindungi lingkungan, serta memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat.
Sumber : Antara