NANGGROVA.MY.ID | PALEMBANG – Langkah Polrestabes Palembang menahan pengusaha Junaidi alias Ajun terkait dugaan penganiayaan yang videonya viral di media sosial mendapat dukungan dari sejumlah aktivis di Sumatera Selatan.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia (ALERGI) yang menilai tindakan kepolisian merupakan bentuk penegakan hukum yang profesional dan tidak membedakan status seseorang di hadapan hukum.
Koordinator ALERGI, Sukma Hidayat, mengatakan bahwa setiap warga negara harus bertanggung jawab atas perbuatannya apabila terbukti melanggar hukum.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sukma, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut dapat menjadi pengingat bahwa penyelesaian masalah tidak boleh dilakukan dengan kekerasan. Ia menegaskan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aksi pemukulan terhadap seorang pria di Palembang. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban dalam peristiwa tersebut adalah Irza Prasetya. Sementara terduga pelaku diketahui merupakan Junaidi alias Ajun, seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Catur Putra Manggala.
Di sisi lain, kuasa hukum Ajun, Benny Murdani, menyatakan bahwa video yang beredar hanya menampilkan sebagian dari rangkaian kejadian. Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari dugaan penggelapan kendaraan milik perusahaan yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Benny menjelaskan bahwa korban sebelumnya bekerja sebagai sopir di perusahaan milik kliennya dan diberikan kepercayaan untuk menggunakan kendaraan operasional. Namun kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan dan kemudian ditemukan di wilayah Kabupaten Banyuasin melalui pelacakan GPS.
Pihak kuasa hukum juga menyebut tindakan yang dilakukan kliennya terjadi akibat luapan emosi sesaat setelah mengetahui kendaraan perusahaan diduga dibawa tanpa izin.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan kini ditangani oleh penyidik Polrestabes Palembang. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak dengan tindakan kekerasan.