NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah seluruh delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan mereka secara tertulis terhadap rancangan undang-undang tersebut.
"Apakah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan kepada peserta rapat, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Selain RUU Satu Data Indonesia, rapat paripurna juga menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai usul inisiatif DPR.
RUU Satu Data Indonesia sebelumnya diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sedangkan RUU LLAJ merupakan usulan Komisi V DPR RI yang membidangi sektor transportasi, infrastruktur, dan perhubungan.
Dengan persetujuan tersebut, kedua rancangan undang-undang akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di alat kelengkapan dewan sebelum nantinya dibawa kembali ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir menjadi undang-undang.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Satu Data Indonesia disusun untuk menciptakan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan valid sebagai dasar penyusunan kebijakan serta perencanaan pembangunan.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan data sehingga dapat dimanfaatkan secara adil oleh seluruh masyarakat.
"Undang-Undang Satu Data Indonesia diharapkan mampu menyatukan data yang selama ini tersebar sehingga menghasilkan data yang akurat dan valid untuk mendukung perencanaan pembangunan," ujar Bob Hasan.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menilai penerapan Satu Data Indonesia berpotensi menghemat anggaran negara hingga ratusan triliun rupiah melalui peningkatan efisiensi pengelolaan data nasional.
Ia juga mendorong agar pembahasan RUU tersebut segera diselesaikan karena substansinya dinilai telah matang setelah Baleg menyerap berbagai masukan dari pemerintah maupun masyarakat.
Martin optimistis pembahasan dapat dirampungkan dalam waktu singkat sehingga manfaat dari sistem Satu Data Indonesia dapat segera dirasakan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Sumber : Antara