NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, menjadi pengingat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat sistem keselamatan dan perlindungan infrastruktur publik.
Insiden yang terjadi akibat sebuah truk pengangkut alat berat menabrak JPO tersebut menyebabkan bangunan ambruk dan tidak lagi dapat digunakan. Peristiwa itu mengakibatkan terganggunya mobilitas masyarakat serta arus lalu lintas di kawasan Tendean.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, mengatakan kerugian akibat kejadian tersebut tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada aktivitas masyarakat karena fasilitas penyeberangan tidak lagi dapat difungsikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, Dinas Bina Marga memutuskan untuk membongkar JPO yang rusak karena struktur bangunan dinilai mengalami kerusakan berat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, berbagai pihak mendorong pemerintah melakukan langkah pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terjadi.
Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap jam operasional kendaraan angkutan barang, batas dimensi kendaraan, serta batas muatan yang melintasi jalan protokol. Ia juga mendorong penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk pencabutan izin operasional hingga sanksi pidana apabila terbukti melanggar aturan.
Selain itu, DPRD mengusulkan pemasangan sensor pembatas ketinggian di sejumlah ruas jalan sebagai langkah antisipasi terhadap kendaraan yang melebihi batas tinggi yang diizinkan.
Pengamat transportasi Deddy Herlambang turut mengusulkan penambahan rambu batas ketinggian di sekitar JPO serta memastikan setiap jembatan memiliki tinggi minimum sesuai ketentuan, yakni 4,2 meter.
Sementara itu, pengamat transportasi Darmaningtyas meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh JPO di ibu kota. Menurutnya, masih terdapat sejumlah JPO yang sudah berusia tua dan memerlukan revitalisasi agar tetap aman digunakan masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat merespons kejadian tersebut. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan pembangunan kembali JPO Tendean menjadi salah satu prioritas karena lokasinya berada di kawasan dengan mobilitas pejalan kaki yang tinggi.
Meski pembangunan belum dapat segera dilaksanakan karena keterbatasan anggaran, pemerintah tengah menyiapkan berbagai alternatif pembiayaan agar proses pembangunan dapat dipercepat.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang dengan memasang rambu batas ketinggian di sejumlah titik serta meningkatkan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiyono menjelaskan batas tinggi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4,2 meter. Pengawasan juga dilakukan sesuai ketentuan mengenai jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah bersama kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) guna meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat merusak fasilitas umum.
Peristiwa robohnya JPO Tendean menjadi pelajaran bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur perkotaan. Evaluasi menyeluruh, pengawasan yang lebih ketat, serta pembangunan fasilitas yang memenuhi standar keselamatan diharapkan mampu menciptakan Jakarta yang lebih aman, nyaman, dan tangguh bagi seluruh masyarakat.
Sumber : Antara