NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk tahun 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno menyampaikan bahwa pemerintah masih menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB, sehingga belum ada penetapan angka produksi nikel.
“Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan,” kata Tri dalam keterangannya yang diterima di Tuban, Jawa Timur, Kamis.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan oleh pelaku usaha. Namun demikian, belum ada keputusan final terkait volume produksi nikel tahun 2026.
Tri menegaskan bahwa proses yang berjalan bukan merupakan bentuk pelonggaran kuota produksi, melainkan evaluasi terhadap kebutuhan industri secara menyeluruh.
“Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta-merta (relaksasi),” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan bahwa tingkat produksi nikel tetap sejalan dengan kebutuhan industri hilir dan kondisi pasar, sehingga pasokan bahan baku untuk smelter tetap terjaga.
Selain itu, keseimbangan pasar, stabilitas harga komoditas, serta keberlanjutan cadangan mineral nasional juga menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Penegasan ini disampaikan di tengah munculnya spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Namun, pemerintah menegaskan seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan secara komprehensif sebelum ditetapkan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
Meski demikian, setiap pengajuan perubahan tidak otomatis disetujui. Pemerintah akan melakukan evaluasi berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional.
“Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” kata Tri.
Ia menambahkan bahwa proses revisi RKAB tidak hanya berorientasi pada penambahan atau pengurangan kuota produksi, tetapi untuk memastikan angka yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Pemerintah, lanjutnya, berupaya menjaga keseimbangan antara sektor hulu dan hilir. Di satu sisi, pelaku usaha pertambangan tetap diberi ruang untuk beroperasi dan berinvestasi, sementara di sisi lain industri pengolahan membutuhkan pasokan bahan baku yang stabil.
Di samping itu, pemerintah juga mempertimbangkan risiko produksi berlebih yang dapat berdampak pada penurunan harga komoditas, percepatan pengurasan cadangan, serta efektivitas tata kelola pertambangan nasional.
Sumber : Antara