Jumat, 16 Oktober 2026 • 22:42 WIB
BREAKING
Gubernur Aceh Mualem Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Pertanian hingga Pendidikan Dek Fadh Bersama Abu Paya Pasie dan Ketua DPRA, Temui Menko Polkam, Perkuat Sinergi untuk Aceh Mualem Upayakan Listrik Gratis di Huntara Korban Banjir Aceh Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan Pj Sekda Aceh Minta Percepatan Rehabilitasi Terminal Aceh Tamiang, Fasilitas Pelayanan Ditingkatkan HUT ke-27 Bireuen Resmi Ditutup dengan Tabligh Akbar, Bupati Mukhlis: Jadikan Bireuen Berselawat Ruh Pembangunan Dek Fadh Hadiri Peringatan Maulid di Dayah Terpadu Inshafuddin Kapolres Bireuen Hadiri Malam Apresiasi Seni Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen Plt. Sekda Aceh Buka Pelatihan Kode Etik Jurnalistik AMSI Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Dek Fadh Minta Alat Berat Standby dan Sungai Dangkal Segera Ditangani Gubernur Aceh Mualem Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Pertanian hingga Pendidikan Dek Fadh Bersama Abu Paya Pasie dan Ketua DPRA, Temui Menko Polkam, Perkuat Sinergi untuk Aceh Mualem Upayakan Listrik Gratis di Huntara Korban Banjir Aceh Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan Pj Sekda Aceh Minta Percepatan Rehabilitasi Terminal Aceh Tamiang, Fasilitas Pelayanan Ditingkatkan HUT ke-27 Bireuen Resmi Ditutup dengan Tabligh Akbar, Bupati Mukhlis: Jadikan Bireuen Berselawat Ruh Pembangunan Dek Fadh Hadiri Peringatan Maulid di Dayah Terpadu Inshafuddin Kapolres Bireuen Hadiri Malam Apresiasi Seni Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen Plt. Sekda Aceh Buka Pelatihan Kode Etik Jurnalistik AMSI Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Dek Fadh Minta Alat Berat Standby dan Sungai Dangkal Segera Ditangani
ID EN
NANGGROVA.ID — Voice of Nanggroe
NUSANTARA HEADLINE

Karhutla di Sejumlah Wilayah Diusut, Kemenhut Temukan Dugaan Pelanggaran

N
Najmul Hadi
• calendar_today Senin, 24 Agustus 2026 • 13:32 WIB • schedule 3 mnt baca
Karhutla di Sejumlah Wilayah Diusut, Kemenhut Temukan Dugaan Pelanggaran
photo_camera Ilustrasi: Petugas Gakkum Kemenhut memasang plang di kawasan PT MAP yang diduga melakukan perambahan hutan di Mempawah, Kalbar ANTARA/HO-Kemenhut

ACEHTIMES.CO.ID | JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengatakan penanganan kasus karhutla tidak hanya berfokus pada lokasi dan luas area yang terbakar. Penyidik juga mendalami rangkaian peristiwa, penggunaan kawasan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Dari penanganan karhutla, kami juga menemukan dugaan kejahatan kehutanan lain,” kata Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, salah satu kasus ditemukan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Penyidik menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan serta aktivitas pembukaan lahan.

Kasus lainnya terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat. Perkara tersebut bermula dari laporan titik panas (hotspot) yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dugaan perambahan kawasan hutan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter. Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.

Penyidikan juga dilakukan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT IPB.

Dalam perkara dugaan perambahan tersebut, penyidik menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman temuan di lapangan masih dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, kasus kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, juga telah masuk proses hukum. Kebakaran tersebut mencakup area sekitar 16,98 hektare dan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 18 Agustus 2026, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap sehingga proses penanganannya berlanjut ke tahap berikutnya dalam sistem peradilan pidana.

Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penanganan kebakaran di lapangan dan penegakan hukum dilakukan secara bersamaan. Upaya pemadaman, kata dia, perlu diikuti dengan penelusuran terhadap kejadian yang memiliki indikasi pelanggaran.

“Kerja pemadaman harus diikuti dengan penelusuran terhadap kejadian yang memiliki indikasi pelanggaran agar penyebab kebakaran dan pertanggungjawabannya menjadi jelas,” ujar Dwi.

Ia juga mengingatkan seluruh pemegang izin serta pihak yang menguasai atau mengelola kawasan untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan karhutla.

Kesiapsiagaan tersebut meliputi ketersediaan personel dan sarana pemadaman, sumber air, patroli, deteksi dini, serta respons cepat terhadap setiap titik api.

Dwi menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan bentuk pelanggarannya. Menurut dia, tidak seluruh pelanggaran harus berujung pada proses pidana karena sanksi administratif maupun instrumen hukum perdata juga dapat diterapkan sesuai dasar dan ketentuan yang berlaku.

share Bagikan:

BERITA TERKAIT

campaign PASANG IKLAN ANDA DI SINI verified Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari WA 0821-8337-5860 newspaper NANGGROVA.ID — Portal Berita Terpercaya campaign PASANG IKLAN ANDA DI SINI verified Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari WA 0821-8337-5860 newspaper NANGGROVA.ID — Portal Berita Terpercaya