NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Sebuah unggahan yang beredar di media sosial Facebook mengklaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengaku diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Unggahan tersebut menampilkan foto Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung disertai narasi yang menyebut dirinya merasa dijadikan “tumbal” setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di lingkungan BGN.
Dalam unggahan itu juga terdapat klaim yang menyebut Prabowo Subianto memerintahkan Sony Sonjaya melakukan korupsi dalam program MBG. Narasi tersebut kemudian disertai berbagai tuduhan dan opini yang menyerang Presiden.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada pernyataan resmi dari Sony Sonjaya, tim kuasa hukumnya, maupun dokumen pemeriksaan yang menyebut adanya perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam program tersebut.
Kuasa hukum Sony Sonjaya justru menjelaskan bahwa kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator guna membantu proses pengungkapan perkara yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut tidak pernah memuat tuduhan ataupun pengakuan terkait adanya instruksi dari Presiden.
Selain itu, hingga saat ini tidak ditemukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun sumber kredibel lainnya yang mendukung klaim yang beredar di media sosial tersebut.
Karena itu, informasi yang menyebut Sony Sonjaya mengaku diperintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis dipastikan merupakan informasi palsu atau hoaks.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar di media sosial melalui sumber resmi dan terpercaya sebelum menyebarkannya kembali, guna mencegah penyebaran disinformasi yang dapat menyesatkan publik.
Sumber : Kabarin