NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan OTT yang dilakukan pada Kamis (9/7) itu menjaring 18 orang di wilayah Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri. Setelah pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping emas batangan seberat masing-masing 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
Valuta asing yang disita terdiri atas dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala BPKAD Sukoharjo, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari seorang pejabat lainnya.
Sembilan orang yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK antara lain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Kepala dan Sekretaris BPKAD, sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo, seorang pihak swasta, serta seorang pelajar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang dinilai cukup, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Richard Tri Handoko (RCH), dan Tri Mulyo (TRM).
Ketiganya disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Sumber : Antara