Pedoman Media Siber
Standar Operasional dan Kode Etik Pemberitaan Media Siber di Indonesia
PEDOMAN
KODE ETIK JURNALISTIK
Dasar Hukum
UU No. 40/1999
Status
MEDIA ONLINE INDEPENDEN
Update Terakhir
2026
Prinsip Dasar Jurnalistik
Akurasi dan Verifikasi: Setiap informasi wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan
Keadilan dan Keberimbangan: Memberikan ruang yang proporsional bagi semua pihak
Pemisahan Fakta dan Opini: Opini tidak boleh disamarkan sebagai fakta
Menghormati Privasi: Menjaga kerahasiaan sumber dan narasumber
Hak Jawab dan Koreksi: Memberikan hak yang sama untuk meluruskan informasi
Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia bersikap independen dan tidak memihak
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi secara berimbang
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong atau fitnah
Wartawan Indonesia menghormati hak privasi
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi
Pengaduan & Hak Jawab
Kirimkan hak jawab, koreksi, atau pengaduan Anda:
Hak Jawab & Hak Koreksi
Setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di media siber berhak mendapatkan hak jawab dan/atau hak koreksi. Media siber wajib mencantumkan kontak yang jelas untuk memudahkan penyampaian.
⏱️ Hak jawab ditayangkan paling lambat 3×24 jam setelah permintaan diterima
✏️ Koreksi kesalahan fakta dilakukan paling lambat 2×24 jam
📌 Hak jawab ditayangkan di halaman yang sama dengan pemberitaan awal
📝 Media wajib memberikan penjelasan tertulis jika menolak hak jawab
🔄 Kesalahan fatal wajib dikoreksi dengan penjelasan yang transparan
Larangan dalam Pemberitaan
Kewajiban Media Siber
Perlindungan Narasumber
Media siber wajib melindungi narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya sesuai dengan tingkat perlindungan yang disepakati:
Off The Record
Informasi tidak boleh dipublikasikan sama sekali
Off The Background
Informasi boleh dipublikasikan tanpa menyebut sumber
On Deep Background
Informasi boleh dipublikasi tanpa atribusi apapun
On Background
Informasi boleh dipublikasi dengan atribusi tidak langsung
Iklan dan Konten Sponsor
Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita, opini, dan konten berbayar/iklan. Konten sponsor harus mencantumkan keterangan yang jelas.
- check Iklan tidak boleh meniru format berita atau menyamar sebagai berita
- check Konten sponsor harus diberi label "Konten Sponsor" atau "Advertorial" yang jelas
- check Jurnalis tidak boleh terlibat dalam pembuatan konten sponsor
- check Transparansi mengenai pihak yang membayar konten
- check Pisahkan secara visual antara konten redaksi dan konten komersial
Tanggung Jawab Redaksi
Redaksi media siber bertanggung jawab atas seluruh isi pemberitaan yang dipublikasikan, termasuk komentar pembaca jika dimoderasi.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap Pedoman Media Siber dapat dikenakan sanksi administratif.
Butuh Bantuan atau Pengaduan?
Jika Anda merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, segera sampaikan hak jawab atau koreksi. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.
Pedoman Media Siber berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2012 tentang Pedoman Media Siber.
Dapatkan Berita Terbaik Kami
Berlangganan newsletter NANGGROVA untuk update harian mengenai Aceh, Nasional, dan Dunia.
Tanpa Spam. Hanya Jurnalisme Berkualitas.