Logo
BERITA TERBARU
Semarak HUT ke-81 RI, Mukarramah Fadhlullah Terlibat dalam Lomba di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh
Kolaborasi Mahasiswa KKN dan Warga Ajuen, Kelompok 28 dan 19 Universitas Abulyatama Didampingi DPL Ibu Anisah, ST., MT. Semarakkan HUT RI ke-81
Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Wagub Aceh Serukan Jaga Perdamaian dan Wujudkan Aceh Sejahtera
Wagub Aceh Hadiri Haul Ke-4 Abu Tumin di Dayah Babussalam Blang Bladeh
21 Tahun Damai Aceh, Bendera Bintang Bulan dan Kebangkitan Jati Diri Rakyat
Sekda Aceh: Ekonomi Mulai Menguat, Momentum Pemulihan Harus Dijaga
Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh
Wagub Fadhlullah : Tantangan Aceh Kini Memastikan Manfaat Perdamaian
Sekda Aceh Terima Lencana Melati, Penghargaan Tertinggi Gerakan Pramuka
Peringati Hari Damai Aceh XXI, Malam Ini Zikir dan Doa Digelar di Masjid Raya Baiturrahman
Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan
Inovasi Teknologi Mahasiswa Universitas Abulyatama Warnai World Forum on Engineering, Innovation and Sustainable Future 2026
Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan
Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh
Dilantik Sebagai Kajati Baru, Gubernur Mualem Ucapkan Selamat Kepada Teuku Rahmadsyah
Gubernur Mualem Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi
Tinjau Sentra Kerajinan Tenun, Kak Na: Ajak Teman Lestarikan Tenun Aceh
Kak Na dan Satu Cup Eskrim untuk Para Siswa Tangguh Bireuen
Lolos Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Siswa SMA 2 Banda Aceh Dipersiapkan Lewat Karantina
Kak Na: TP PKK Aceh Siap Dukung Suksesnya Gelaran Aceh Cullinary Festival 2026
Tembakan Israel Lukai Sembilan Warga Palestina di Gaza, Empat Korban Anak-anak
Pakta Pertahanan Mekkah Bentuk Poros Strategis Baru Arab Saudi, Turki, dan Pakistan
‎21 Tahun Damai Aceh, Pemuda Aceh Timur Hadirkan Logo Sarat Makna: “Saban Sare Jaga Perdamaian”
Langkah Mario Aji Terhenti di Q2 Moto2 Inggris
Ferran Torres Ingin Tinggalkan Barcelona, PSG Jadi Tujuan Utama
Pemerintah Dukung Pembukaan 1.000 Hektare Sawah Baru di Aceh Jaya
Rp 2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana, Pemerintah Aceh kelola Rp 9,7 Miliar
Ketua DWP Aceh Terima Kunjungan Kerja DWP Kalimantan Selatan, Pererat Sinergi dan Kolaborasi
Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil
Didampingi Wagub Aceh, Wapres Tinjau Jembatan Lumut dan Jembatan Kendawi
emerintah Aceh Evaluasi Kelangkaan, SBA Tambah Pasokan Semen Andalas
Analisis: Diplomasi Dua Kaki Indonesia, Seberapa Besar Dampaknya bagi Palestina?
Kerja Cepat Tim Pemerintah Aceh Membuahkan Hasil, Pertamina Tambah Penyaluran BBM untuk Aceh
Saat Kak Ana Nikmati Panorama Negeri Atas Awan di Kilonam Geumpang Pidie
Survei: Mayoritas Warga Jepang Tetap Dukung Tiga Prinsip Non-Nuklir
Kebon Jeruk Fest Hadirkan Perpaduan Olahraga, Budaya, dan Kuliner Nusantara
Berita Kemarin: MBG Punya Anggaran Terpisah, Pertamax Kini Lebih Murah
Tumpahan Oli Cemari Pantai Tiga Desa di Kupang, Budidaya Rumput Laut Diduga Terdampak
‎Silaturahmi Bersama Imam Masjid Raya Baiturrahman, Wagub Aceh Perkuat Sinergi dengan Ulama
Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM
Wagub Aceh Ikuti RDPU Komisi II DPR RI Bahas Remunerasi Kepala Daerah hingga Peningkatan PAD
IHSG Menguat Dipicu Sentimen Risk On Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga
Sulit Tidur? Coba Konsumsi Lima Makanan Ini untuk Bantu Tingkatkan Kualitas Istirahat
Mualem Bertemu Hashim, Bahas Percepatan Pembangunan Ekonomi Aceh
Jalankan Amanah Mualem, Sekda Aceh Silaturahmi dengan Kapolda Aceh
Wagub Aceh Safari ke Sejumlah Dayah, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama
Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe
Sekda Aceh Buka Bimtek Penilaian Maladministrasi, Dorong Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Hukum Kemarin: KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo hingga Penjualan Whip Pink di Tempat Hiburan Malam
Laporan Falun Gong 2023: 1.188 Praktisi Dipenjara, 209 Dilaporkan Tewas
gavel PEDOMAN MEDIA SIBER

Pedoman Media Siber

Standar Operasional dan Kode Etik Pemberitaan Media Siber di Indonesia

balance STANDAR OPERASIONAL DAN ETIKA PEMBERITAHUAN MEDIA ONLINE
verified

PEDOMAN

KODE ETIK JURNALISTIK

gavel

Dasar Hukum

UU No. 40/1999

balance

Status

MEDIA ONLINE INDEPENDEN

update

Update Terakhir

2026

verified

Prinsip Dasar Jurnalistik

check_circle

Akurasi dan Verifikasi: Setiap informasi wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan

check_circle

Keadilan dan Keberimbangan: Memberikan ruang yang proporsional bagi semua pihak

check_circle

Pemisahan Fakta dan Opini: Opini tidak boleh disamarkan sebagai fakta

check_circle

Menghormati Privasi: Menjaga kerahasiaan sumber dan narasumber

check_circle

Hak Jawab dan Koreksi: Memberikan hak yang sama untuk meluruskan informasi

code

Kode Etik Jurnalistik

chevron_right

Wartawan Indonesia bersikap independen dan tidak memihak

chevron_right

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional

chevron_right

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi secara berimbang

chevron_right

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong atau fitnah

chevron_right

Wartawan Indonesia menghormati hak privasi

chevron_right

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi

contact_support

Pengaduan & Hak Jawab

Kirimkan hak jawab, koreksi, atau pengaduan Anda:

phone 082183375860
location_on Kota Panton Labu, Kec. Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh
schedule Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
forum

Hak Jawab & Hak Koreksi

Setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di media siber berhak mendapatkan hak jawab dan/atau hak koreksi. Media siber wajib mencantumkan kontak yang jelas untuk memudahkan penyampaian.

⏱️ Hak jawab ditayangkan paling lambat 3×24 jam setelah permintaan diterima

✏️ Koreksi kesalahan fakta dilakukan paling lambat 2×24 jam

📌 Hak jawab ditayangkan di halaman yang sama dengan pemberitaan awal

📝 Media wajib memberikan penjelasan tertulis jika menolak hak jawab

🔄 Kesalahan fatal wajib dikoreksi dengan penjelasan yang transparan

block

Larangan dalam Pemberitaan

close Konten pornografi, sadisme, dan tindakan kekerasan eksplisit
close Pemberitaan yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, Antar-golongan)
close Fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik
close Hoaks dan informasi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya
close Menyiarkan identitas korban kejahatan susila
close Pemberitaan yang dapat mengganggu proses hukum
close Konten yang merugikan kepentingan nasional
task_alt

Kewajiban Media Siber

check_circle Mencantumkan identitas perusahaan redaksi yang jelas dan lengkap
check_circle Mencantumkan nama wartawan dan editor penanggung jawab di setiap berita
check_circle Memiliki mekanisme penyuntingan berita yang profesional dan berjenjang
check_circle Menyediakan sarana pengaduan untuk hak jawab dan koreksi
check_circle Membedakan antara berita, opini, dan iklan dengan jelas dan tegas
check_circle Mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan
check_circle Melakukan verifikasi fakta sebelum publikasi
check_circle Memiliki kebijakan moderasi komentar yang jelas
shield

Perlindungan Narasumber

Media siber wajib melindungi narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya sesuai dengan tingkat perlindungan yang disepakati:

Off The Record

Informasi tidak boleh dipublikasikan sama sekali

Off The Background

Informasi boleh dipublikasikan tanpa menyebut sumber

On Deep Background

Informasi boleh dipublikasi tanpa atribusi apapun

On Background

Informasi boleh dipublikasi dengan atribusi tidak langsung

ad_units

Iklan dan Konten Sponsor

Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita, opini, dan konten berbayar/iklan. Konten sponsor harus mencantumkan keterangan yang jelas.

  • check Iklan tidak boleh meniru format berita atau menyamar sebagai berita
  • check Konten sponsor harus diberi label "Konten Sponsor" atau "Advertorial" yang jelas
  • check Jurnalis tidak boleh terlibat dalam pembuatan konten sponsor
  • check Transparansi mengenai pihak yang membayar konten
  • check Pisahkan secara visual antara konten redaksi dan konten komersial
manage_accounts

Tanggung Jawab Redaksi

Redaksi media siber bertanggung jawab atas seluruh isi pemberitaan yang dipublikasikan, termasuk komentar pembaca jika dimoderasi.

chevron_right Penanggung jawab redaksi yang jelas dan tercantum
chevron_right Tim editor profesional dengan kompetensi jurnalistik
chevron_right Mekanisme moderasi komentar yang efektif
chevron_right Prosedur verifikasi fakta yang berjenjang
chevron_right Pedoman internal untuk kasus-kasus khusus
chevron_right Rapat redaksi berkala untuk evaluasi pemberitaan
warning

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap Pedoman Media Siber dapat dikenakan sanksi administratif.

📋 Teguran tertulis
🔔 Peringatan publik
⏸️ Penghentian sementara operasional
❌ Penutupan akses konten
announcement

Butuh Bantuan atau Pengaduan?

Jika Anda merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, segera sampaikan hak jawab atau koreksi. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.

gavel Dasar Hukum

Pedoman Media Siber berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2012 tentang Pedoman Media Siber.

mail

Dapatkan Berita Terbaik Kami

Berlangganan newsletter NANGGROVA untuk update harian mengenai Aceh, Nasional, dan Dunia.

Tanpa Spam. Hanya Jurnalisme Berkualitas.