Pedoman Media Siber
Pedoman pemberitaan media siber sesuai ketentuan Dewan Pers — ruang lingkup, verifikasi, keberimbangan berita, hak jawab, dan pencabutan berita.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berekspresi tersebut.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai acuan operasional bagi media siber di Indonesia, termasuk NANGGROVA.ID sebagai portal berita yang tunduk pada ketentuan tersebut.
Ruang Lingkup
Media siber yang wajib mematuhi pedoman ini adalah:
- Semua media siber yang menyajikan karya jurnalistik yang berisi fakta, opini, dan/atau gabungan keduanya;
- Media siber yang menyebarkan informasi melalui situs web, media sosial, aplikasi pesan, maupun kanal distribusi digital lainnya;
- Konten yang bersifat user generated content (UGC) yang dipublikasikan media siber, termasuk komentar dan tulisan pembaca, sepanjang tidak melalui proses penyuntingan redaksi.
NANGGROVA.ID berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan dalam pedoman ini dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus sudah diverifikasi melalui pemeriksaan ulang terhadap sumber, narasumber, dan/atau data pendukung.
- Dalam hal berita belum dapat diverifikasi, tetapi layak dipublikasikan karena mengandung kepentingan publik, maka wajib menyebutkan secara jelas bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan.
-
Keberimbangan berita dilakukan dengan:
- Mencantumkan hak jawab dari pihak yang diberitakan;
- Mencantumkan hak koreksi apabila terjadi kekeliruan;
- Memberikan ruang yang sama kepada semua pihak terkait.
- Berita yang tidak berimbang dan/atau tidak berimbang dan mengandung unsur dugaan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberitakan, sehingga wajib dihindari.
Konten Berbayar
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara karya jurnalistik (berita, artikel, opini) dengan konten berbayar (iklan, advertorial, sponsor).
- Konten berbayar wajib diberi label atau penanda yang jelas, misalnya "Iklan", "Advertorial", "Sponsored Content", atau "Pemberitahuan Berbayar".
- Redaksi tidak boleh menerima konten berbayar yang bersifat menyamar sebagai karya jurnalistik tanpa penanda yang memadai.
- Konten berbayar di NANGGROVA.ID selalu diberi label "MITRA", "IKLAN", atau "Pemberitahuan Berbayar NANGGROVA Media".
Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Hak jawab adalah hak seseorang atau lembaga untuk menanggapi pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
- Hak koreksi adalah hak seseorang atau lembaga untuk meminta perbaikan atas pemberitaan yang tidak akurat.
- Setiap hak jawab dan hak koreksi yang masuk ke redaksi NANGGROVA.ID wajib diproses paling lama 2 x 24 jam sejak diterima.
- Hak jawab dan hak koreksi wajib dipublikasikan pada halaman yang sama atau setara dengan pemberitaan yang dikoreksi, dengan ruang yang proporsional.
- Hak jawab dan hak koreksi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus berita yang sudah dipublikasikan.
Pencabutan Berita
-
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali
dalam keadaan luar biasa yang berkaitan dengan:
- Keselamatan negara;
- Keselamatan dan keamanan publik;
- Perlindungan anak dan korban kejahatan seksual;
- Permintaan resmi dari aparat penegak hukum;
- Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan transparan, serta diumumkan kepada publik.
- Pencabutan berita tidak menghapus jejak digital sepenuhnya, namun tautan (link) berita dapat diarahkan ke halaman pemberitahuan.
Komitmen Redaksi
NANGGROVA.ID berkomitmen untuk senantiasa mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pengaduan, hak jawab, atau hak koreksi dapat disampaikan melalui:
- Email Redaksi: redaksi@nanggrova.id
- Email Pengaduan: pengaduan@nanggrova.id
- Alamat Redaksi: Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam
Terakhir diperbarui: 16 October 2026