NANGGROVA.MY.ID | BANDA ACEH – Masyarakat Aceh dihebohkan dengan beredarnya sebuah flyer mengatasnamakan Pemerintah Aceh yang memuat informasi terkait pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dalam selebaran tersebut, turut dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler yang diklaim sebagai kontak pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala pelayanan BPJS.
Namun, informasi dalam flyer tersebut dipastikan tidak benar. Pasalnya, nomor-nomor yang dicantumkan justru merupakan milik sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Aceh, seperti Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M. Syakir, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr. Nurlis Effendi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menegaskan bahwa penyebaran flyer tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Ia menyebutnya sebagai bentuk doxing yang disertai dengan unsur hoaks, serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Itu jelas doxing dan hoaks. Informasi tersebut sudah beredar beberapa hari terakhir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya,” ujar Nurlis saat memberikan keterangan di Banda Aceh.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh sebenarnya telah menyediakan mekanisme resmi dalam menangani pengaduan terkait layanan JKA. Petugas telah disiagakan di seluruh rumah sakit pemerintah guna membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan kesehatan.
Nurlis mengaku tidak mengetahui secara pasti motif di balik penyebaran flyer tersebut. Namun, ia merasakan dampak langsung dari aksi tersebut, berupa membanjirnya pesan singkat dari nomor tidak dikenal yang masuk ke telepon pribadinya.
“Beberapa hari ini, saya menerima banyak pesan WhatsApp dari nomor asing. Bahkan ada yang menanyakan posisi saya dan mengeluhkan masalah BPJS. Ini jelas akibat dari penyebaran nomor secara sembarangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pesan-pesan yang diterima memiliki pola serupa. Hal ini mengindikasikan adanya upaya sistematis dari pihak tertentu yang telah menyiapkan template pesan untuk kemudian disebarkan secara masif.
“Isinya hampir sama, hanya sedikit dimodifikasi. Ini menunjukkan bahwa ada pihak yang sengaja merancang konten tersebut untuk dikirim ke nomor saya,” tambahnya.
Nurlis juga menegaskan bahwa tindakan menyebarkan nomor telepon pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang secara tegas melarang pengungkapan data pribadi milik orang lain tanpa persetujuan.
Dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP disebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja menyebarkan data pribadi orang lain dapat dikenakan sanksi pidana hingga empat tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
“Nomor telepon termasuk data pribadi yang dilindungi hukum. Jika disebarkan tanpa izin, itu bisa berujung pada proses pidana. Bahkan sanksinya cukup berat,” tegas Nurlis.
Ia menambahkan bahwa praktik doxing bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang berbahaya. Selain dapat digunakan untuk intimidasi dan pelecehan, tindakan tersebut juga membuka peluang terjadinya penipuan serta penyalahgunaan data.
“Doxing sering digunakan untuk menekan, membungkam, bahkan sebagai bentuk balas dendam. Ini sangat berbahaya, baik bagi individu maupun stabilitas sosial,” jelasnya.
Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan data pribadi. Warga juga diminta untuk mengakses informasi resmi hanya melalui kanal yang telah disediakan oleh pemerintah guna menghindari kesalahpahaman dan potensi penyalahgunaan informasi.