NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pedagang kecil yang berjualan melalui marketplace atau lokapasar tidak akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah sengaja memberikan pengecualian kepada pelaku usaha kecil agar kebijakan perpajakan tidak menjadi beban bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Meski demikian, pedagang yang ingin memperoleh fasilitas tersebut tetap diwajibkan menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Bimo menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki tujuan untuk menambah beban pajak bagi pelaku usaha kecil. Kebijakan ini justru dirancang agar sistem perpajakan menjadi lebih sederhana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pedagang yang bertransaksi melalui platform digital.
Ia juga menjelaskan bahwa pungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Pungutan tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir tahun atau menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan Final bagi wajib pajak yang menggunakan skema tersebut.
Dengan mekanisme itu, pedagang tidak perlu lagi membayar pajak yang sama pada akhir tahun karena jumlah yang telah dipungut marketplace akan diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban perpajakannya.
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang telah memenuhi batas omzet yang ditentukan.
Proses pemungutan dimulai ketika pembeli menyelesaikan pembayaran melalui platform digital. Setelah itu, marketplace akan memotong PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual, menerbitkan bukti transaksi, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Meski demikian, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta, sehingga pelaku usaha kecil tetap memperoleh pengecualian sesuai aturan yang berlaku.
DJP berharap perubahan mekanisme ini dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang yang berjualan secara daring maupun luring. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih praktis, transparan, dan tertib.
Sumber : Antara