NANGGROVA.MY.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh merespons pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli atau Abang Samalanga, yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan cenderung melampaui batas. Ia menegaskan bahwa dalam menyampaikan pendapat, terutama di forum resmi, harus mengedepankan etika dan kehati-hatian.
“Pernyataan itu terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini menyangkut adab dan etika dalam berbicara,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Kamis (30 April 2026).
Menurut Nurlis, pernyataan tersebut berdampak langsung terhadap pimpinan daerah. Ia menyebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf menjadi sasaran kritik di media sosial, disusul Wakil Gubernur Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Nasir Syamaun.
Ia juga menilai penggunaan istilah “perampokan” dalam forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak mencerminkan sikap profesional seorang wakil rakyat, karena terkesan menghakimi tanpa melalui proses hukum.
Lebih lanjut, Nurlis menegaskan bahwa setiap tuduhan harus didukung dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa kejelasan waktu, kronologi, dan pihak yang terlibat, tuduhan tersebut berpotensi menjadi fitnah.
Ia mengingatkan bahwa dalam praktik hukum berlaku asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seseorang tidak bisa langsung dinyatakan bersalah tanpa melalui proses pembuktian.
Terkait hak imunitas anggota DPR, Nurlis mengakui hal tersebut ada, namun memiliki batasan. Ia menegaskan bahwa fungsi legislatif tidak mencakup kewenangan untuk mengadili atau menjatuhkan vonis terhadap pihak lain.
Menurutnya, DPR hanya memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Pernyataan yang mengarah pada penilaian hukum dinilai telah melampaui kewenangan tersebut.
Nurlis juga menambahkan bahwa lembaga yudikatif dalam menjalankan fungsinya melalui tahapan yang jelas, mulai dari pemeriksaan hingga putusan. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan kesalahan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Sementara itu, Pemerintah Aceh sebagai lembaga eksekutif disebut telah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan program JKA.
Ia menegaskan pentingnya menjaga batas kewenangan antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan pemerintahan.