NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak empat mobil yang kedapatan parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat patroli gabungan yang digelar pada Sabtu (27/6) malam hingga Minggu (28/6) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menderek dua kendaraan yang tetap parkir di lokasi terlarang. Sementara itu, dua mobil lainnya dikenai tindakan pencabutan pentil ban sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran parkir.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan patroli dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang melibatkan unsur TNI dan Polri. Kegiatan difokuskan di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan Jalan Senopati.
Petugas terlebih dahulu melakukan patroli dengan berjalan kaki untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan, pengelola usaha, pengunjung, hingga petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun trotoar yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sebelum penindakan dilakukan, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 10 menit untuk memindahkan mobilnya secara mandiri. Namun, apabila kendaraan masih tetap berada di lokasi yang dilarang setelah batas waktu tersebut, petugas langsung mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain patroli berjalan kaki, Dishub juga mengerahkan kendaraan patroli guna memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang kawasan tersebut.
Dishub menegaskan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada malam akhir pekan yang biasanya mengalami peningkatan aktivitas masyarakat. Pengawasan juga tetap dilakukan secara berkala pada hari-hari lainnya.
Masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi, diimbau untuk tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan. Selain melanggar aturan, parkir liar dapat mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, serta berpotensi menimbulkan kemacetan.
Sumber: ANTARA