NANGGROVA | SURABAYA – Pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Jawa Timur masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk proses pengusulan, penganggaran hingga pencairan dan pertanggungjawabannya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022. Dalam perkembangannya, sejumlah pihak dari lingkungan pemerintahan turut dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengurai rangkaian pengelolaan dana tersebut.
Penelusuran perkara tidak hanya berkaitan dengan pihak yang menerima dana hibah. Penyidik juga perlu melihat bagaimana proses pengusulan dan penetapan penerima berlangsung, termasuk mekanisme administrasi hingga pencairan anggaran.
Rangkaian tersebut menjadi penting karena pengelolaan dana hibah melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan proposal, verifikasi, penganggaran, penetapan penerima, pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban.
Khofifah Hadir sebagai Saksi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya juga dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun 2019.
Pada Kamis, 12 Februari 2026, Khofifah hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi tambahan. Ia memberikan keterangan untuk mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibacakan dalam persidangan.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Khofifah pada 5 Februari 2026. Namun, pemeriksaan tersebut kemudian dijadwalkan ulang dan akhirnya dilaksanakan pada 12 Februari 2026.
Kehadiran Khofifah dalam persidangan tersebut merupakan kapasitasnya sebagai saksi tambahan. Fakta tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dirinya terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
Menelusuri Rantai Pengelolaan Hibah
Dalam perkara dana hibah, penelusuran tidak berhenti pada siapa penerima anggaran. Hal lain yang perlu diurai adalah bagaimana keputusan terkait hibah dibuat dan siapa saja yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan.
Pertanyaan yang kemudian muncul antara lain siapa yang mengusulkan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menetapkan, siapa yang mencairkan anggaran serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana dilakukan.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan penyimpangan, penyidik dapat menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti yang diperoleh.
Karena itu, pemeriksaan terhadap aparatur pemerintah perlu dilihat sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan dan pendalaman perkara. Pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak secara otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana.
KPK sendiri dalam kajiannya mengenai pengelolaan belanja hibah daerah mengidentifikasi sejumlah persoalan tata kelola hibah di Jawa Timur, termasuk temuan mengenai penerima hibah yang tidak memenuhi syarat serta dugaan adanya kelompok masyarakat yang baru dibentuk untuk menerima dana hibah.
Status Hukum Harus Berdasarkan Bukti
Dalam perkembangan perkara korupsi, kedudukan seseorang dalam struktur pemerintahan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan keterlibatan pidana.
Penentuan status hukum harus didasarkan pada alat bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat atau aparatur Pemprov Jatim perlu dibedakan dari penetapan seseorang sebagai tersangka. Demikian pula, kehadiran Khofifah sebagai saksi dalam persidangan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Fokus penyidikan adalah mengurai rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana hibah.
Dengan demikian, perkembangan perkara dana hibah Jatim masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penegak hukum.
Jika dalam proses tersebut ditemukan fakta baru mengenai pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana, penanganan perkara dapat berkembang sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.