NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Selebgram Karin Novilda atau Awkarin menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional, Senin (29/6).
Kuasa hukum Awkarin, Artahsasta, mengatakan kliennya mendapat 33 pertanyaan dari penyidik yang berfokus pada hubungan kerja sama antara Awkarin dan Hanania Group.
Menurut Artahsasta, kerja sama tersebut murni bersifat natura atau imbalan jasa non-tunai. Dalam kerja sama itu, Hanania Group memberikan fasilitas perjalanan umrah, sementara Awkarin berkewajiban mempromosikan layanan perusahaan melalui akun media sosial miliknya.
Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran pihaknya, Awkarin telah memenuhi kewajibannya dengan mengunggah 12 konten promosi, yang terdiri dari 9 unggahan foto dan 3 video atau reels di Instagram.
Sementara itu, dalam pengusutan kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka.
Penyidik menduga perusahaan membangun kepercayaan masyarakat melalui legalitas perusahaan serta promosi besar-besaran di media sosial dengan melibatkan sejumlah influencer. Karena itu, kepolisian juga telah meminta keterangan dari beberapa influencer yang pernah bekerja sama mempromosikan Hanania Group.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengungkapkan jumlah korban dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 3.000 orang. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya penambahan korban seiring berjalannya proses penyelidikan.
Sumber : KompasTV