NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Sejumlah peristiwa hukum pada Selasa (28/7/2026) menjadi perhatian publik. Mulai dari peluang pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pengungkapan penjualan gas N2O bermerek Whip Pink di tempat hiburan malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan pemanggilan Perry Warjiyo akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan keterangan yang diketahui oleh pihak terkait. Menurutnya, berakhirnya masa jabatan seseorang tidak serta-merta menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain perkembangan penyidikan di KPK, Komisi Yudisial (KY) juga mengumumkan hasil seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026. Sebanyak 23 peserta dinyatakan lolos tahap seleksi kesehatan dan kepribadian serta berhak mengikuti tahap wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 3–7 Agustus 2026.
Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan para peserta tersebut sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak. Hasil seleksi kemudian ditetapkan melalui rapat pleno KY yang digelar pada 28 Juli 2026.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Tujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta serta empat penyidik kepolisian. Kejagung belum merinci materi maupun substansi pemeriksaan terhadap para saksi.
Di sisi lain, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengingatkan warga binaan di lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah menyelesaikan masa pidana.
Pesan tersebut disampaikan Dudung saat mengunjungi Balai Latihan Kerja (BLK) Konveksi Lapas Nirbaya. Dalam kunjungan itu, ia berdialog dengan sejumlah warga binaan yang tengah mengikuti kegiatan pelatihan keterampilan menjahit.
Perkembangan lain datang dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mengungkap bahwa produk gas N2O bermerek Whip Pink tidak hanya dijual kepada konsumen perorangan, tetapi juga dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut gas tersebut disajikan menggunakan balon karet dan dijual kepada pengunjung. Salah satu pengelola tempat hiburan bahkan disebut memesan sekitar 10 tabung berukuran enam kilogram setiap bulan.
Bareskrim juga menemukan adanya promosi Whip Pink melalui program “Buy 5 Get 1 Free” serta pencantuman logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali Tahun 2023 tanpa izin.
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim menyatakan produk Whip Pink tidak memenuhi standar BPOM. Hasil pemeriksaan menunjukkan produk tersebut mengandung N2O murni dengan standar gas medis, sementara perangkat yang disertakan diduga tidak sesuai untuk penggunaan dalam industri kuliner.
Berbagai perkembangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang menarik perhatian publik sepanjang Selasa (28/7/2026).
Sumber : Antara