NANGGROVA.MY.ID | TANGERANG – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil membongkar tiga kasus penyelundupan narkotika melalui Bandar Udara Internasional Soetta selama periode Maret hingga Juni 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan bahwa dalam tiga pengungkapan tersebut ditemukan berbagai jenis narkotika, di antaranya Metamfetamina, Ganja, serta Tetrahidrokanabinol (THC) atau Hashish.
“Kasus ini terungkap berkat kolaborasi antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional RI, dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Hengky di Tangerang, Rabu.
Ia menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada Kamis (26/3) di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Petugas menemukan barang kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali yang disamarkan sebagai bagasi (false concealment). Setelah diperiksa, paket tersebut berisi ganja seberat 10.785 gram bruto.
Penindakan kedua dilakukan pada Rabu (29/4) di Terminal 2E Keberangkatan Domestik. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan dua penumpang warga negara Indonesia berinisial NF (22) dan C (20) yang diduga sebagai kurir jaringan narkotika domestik.
Keduanya diketahui berangkat menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute Jakarta (CGK)–Kendari (KDI). Barang bukti sabu seberat 4.000 gram ditemukan disembunyikan di dalam selimut pada koper bagasi.
Sementara itu, penindakan ketiga dilakukan pada Rabu (3/6) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta terhadap seorang penumpang warga negara asing berinisial KK (52) yang datang dari Thailand (BKK) menuju Jakarta (CGK) menggunakan maskapai Thai Lion.
Petugas menemukan narkotika jenis Hashish/THC seberat 7.800 gram yang disembunyikan di bagian dinding dasar koper bagasi dengan modus false compartment. Setelah dilakukan pengembangan, berat bersih barang bukti tercatat 3.006 gram.
Hengky menyebutkan, dari ketiga pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa serta menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp36,39 miliar.
“Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada BNN RI dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Sumber : antara