Sabtu, 17 Oktober 2026 • 20:21 WIB
BREAKING
Gubernur Aceh Mualem Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Pertanian hingga Pendidikan Dek Fadh Bersama Abu Paya Pasie dan Ketua DPRA, Temui Menko Polkam, Perkuat Sinergi untuk Aceh Mualem Upayakan Listrik Gratis di Huntara Korban Banjir Aceh Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan Pj Sekda Aceh Minta Percepatan Rehabilitasi Terminal Aceh Tamiang, Fasilitas Pelayanan Ditingkatkan HUT ke-27 Bireuen Resmi Ditutup dengan Tabligh Akbar, Bupati Mukhlis: Jadikan Bireuen Berselawat Ruh Pembangunan Dek Fadh Hadiri Peringatan Maulid di Dayah Terpadu Inshafuddin Kapolres Bireuen Hadiri Malam Apresiasi Seni Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen Plt. Sekda Aceh Buka Pelatihan Kode Etik Jurnalistik AMSI Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Dek Fadh Minta Alat Berat Standby dan Sungai Dangkal Segera Ditangani Gubernur Aceh Mualem Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Pertanian hingga Pendidikan Dek Fadh Bersama Abu Paya Pasie dan Ketua DPRA, Temui Menko Polkam, Perkuat Sinergi untuk Aceh Mualem Upayakan Listrik Gratis di Huntara Korban Banjir Aceh Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan Pj Sekda Aceh Minta Percepatan Rehabilitasi Terminal Aceh Tamiang, Fasilitas Pelayanan Ditingkatkan HUT ke-27 Bireuen Resmi Ditutup dengan Tabligh Akbar, Bupati Mukhlis: Jadikan Bireuen Berselawat Ruh Pembangunan Dek Fadh Hadiri Peringatan Maulid di Dayah Terpadu Inshafuddin Kapolres Bireuen Hadiri Malam Apresiasi Seni Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen Plt. Sekda Aceh Buka Pelatihan Kode Etik Jurnalistik AMSI Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Dek Fadh Minta Alat Berat Standby dan Sungai Dangkal Segera Ditangani
ID EN
NANGGROVA.ID — Voice of Nanggroe
HUKUM DAN KRIMINAL bolt BREAKING

Bea Cukai Soetta Gagalkan Tiga Upaya Penyelundupan Narkoba

M
Muhammad akbar
• calendar_today Rabu, 24 Juni 2026 • 15:13 WIB • schedule 2 mnt baca
Bea Cukai Soetta Gagalkan Tiga Upaya Penyelundupan Narkoba
photo_camera Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (tengah) menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan narkotika di Bandara Soetta, Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)

NANGGROVA.MY.ID | TANGERANG – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil membongkar tiga kasus penyelundupan narkotika melalui Bandar Udara Internasional Soetta selama periode Maret hingga Juni 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan bahwa dalam tiga pengungkapan tersebut ditemukan berbagai jenis narkotika, di antaranya Metamfetamina, Ganja, serta Tetrahidrokanabinol (THC) atau Hashish.

“Kasus ini terungkap berkat kolaborasi antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional RI, dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Hengky di Tangerang, Rabu.

Ia menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada Kamis (26/3) di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Petugas menemukan barang kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali yang disamarkan sebagai bagasi (false concealment). Setelah diperiksa, paket tersebut berisi ganja seberat 10.785 gram bruto.

Penindakan kedua dilakukan pada Rabu (29/4) di Terminal 2E Keberangkatan Domestik. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan dua penumpang warga negara Indonesia berinisial NF (22) dan C (20) yang diduga sebagai kurir jaringan narkotika domestik.

Keduanya diketahui berangkat menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute Jakarta (CGK)–Kendari (KDI). Barang bukti sabu seberat 4.000 gram ditemukan disembunyikan di dalam selimut pada koper bagasi.

Sementara itu, penindakan ketiga dilakukan pada Rabu (3/6) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta terhadap seorang penumpang warga negara asing berinisial KK (52) yang datang dari Thailand (BKK) menuju Jakarta (CGK) menggunakan maskapai Thai Lion.

Petugas menemukan narkotika jenis Hashish/THC seberat 7.800 gram yang disembunyikan di bagian dinding dasar koper bagasi dengan modus false compartment. Setelah dilakukan pengembangan, berat bersih barang bukti tercatat 3.006 gram.

Hengky menyebutkan, dari ketiga pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa serta menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp36,39 miliar.

“Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada BNN RI dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses pengembangan lebih lanjut.

Sumber : antara

share Bagikan:

BERITA TERKAIT

campaign PASANG IKLAN ANDA DI SINI verified Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari WA 0821-8337-5860 newspaper NANGGROVA.ID — Portal Berita Terpercaya campaign PASANG IKLAN ANDA DI SINI verified Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari WA 0821-8337-5860 newspaper NANGGROVA.ID — Portal Berita Terpercaya