NANGGROVA.MY.ID | TANGERANG – Pengusaha Jusuf Hamka berencana menempuh langkah hukum terhadap sejumlah pihak setelah pengadilan menolak gugatan perdata senilai Rp1 triliun yang sebelumnya diajukan kepadanya.
Jusuf menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum selama proses persidangan, termasuk dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan dokumen bertanggal mundur.
Menurutnya, salah satu pihak yang akan dilaporkan adalah seorang komisaris perusahaan di salah satu media berinisial TS.
“Ini bentuk kriminalisasi kepada saya. Ada penggiringan kepada mantan manajer keuangan kami di dalam sidang untuk membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Itu akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Jusuf Hamka saat diwawancarai di Pasar Lama Kota Tangerang, Sabtu (13/6).
Akan Lakukan Langkah Hukum Lanjutan
Selain pelaporan pidana, Jusuf juga menyebut akan melayangkan somasi terkait sejumlah klaim, termasuk penagihan utang dan biaya pribadi yang pernah ia tanggung pada masa lalu untuk kepentingan pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil merupakan bagian dari upaya mencari keadilan setelah proses persidangan yang menurutnya telah memberikan putusan yang jelas.
Gugatan Rp1 Triliun Ditolak Pengadilan
Jusuf juga menyampaikan rasa syukur atas putusan pengadilan yang menolak gugatan perdata terhadap dirinya. Ia menyebut putusan tersebut telah dikeluarkan dalam rentang April hingga Mei 2026.
“Alhamdulillah, seluruh gugatan ditolak dan saya dinyatakan benar. Kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” katanya.
Dengan putusan tersebut, Jusuf menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai rencana pelaporan hukum yang disampaikan oleh Jusuf Hamka.
Sumber : CNN