NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pekan depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/6).
Dalami 26 Nama yang Disebut Terlibat
Selain Sony, Kejagung juga tengah mendalami 26 nama lain yang disebut terlibat dalam kasus korupsi program MBG tersebut. Namun, penyidik masih meneliti keterkaitan nama-nama tersebut karena Sony belum menyerahkan bukti pendukung atas keterangannya.
“Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa saudara SS yang mengajukan JC,” kata Syarief.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menilai seluruh alat bukti yang dimiliki penyidik sebelum memanggil pihak-pihak terkait dalam daftar tersebut.
Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pemeriksaan terhadap Sony akan dilakukan pada pekan depan, meski belum menyebutkan tanggal pasti.
“Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya,” ujarnya.
Lima Tersangka Ditetapkan
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Modus dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, program MBG disebut seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan pejabat di lingkungan BGN. Selain itu, ditemukan pula yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana.
Penyidik juga menduga adanya mark up harga pengadaan barang, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sumber : CNN