NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi (HT), dari sejumlah kepala balai di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi saat Harno menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Badan Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
“HT ini diduga menerima gratifikasi dari para kepala balai,” kata Budi di Jakarta, Rabu.
KPK juga menduga sejumlah kepala balai di lingkungan Kemenhub berperan sebagai pihak pemberi dalam praktik gratifikasi tersebut. Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih mendalami kemungkinan status hukum para pihak yang terlibat, termasuk potensi penetapan tersangka baru.
“Nanti kami lihat seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun masih menjabat sebagai kepala balai di Kemenhub sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Beberapa proyek yang masuk dalam penyidikan antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek perkeretaapian di Makassar, hingga proyek konstruksi dan pengawasan di Lampegan, Cianjur, serta sejumlah proyek perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Sumber : Antara