NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menyuarakan kecaman terhadap tindakan penahanan dan dugaan kekerasan yang dilakukan aparat Israel terhadap relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang tengah menjalankan misi bantuan menuju Jalur Gaza, Palestina.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan tindakan terhadap para relawan sipil tersebut dinilai bertentangan dengan hukum internasional karena misi yang dijalankan bersifat kemanusiaan.
“Ini merupakan pelanggaran hukum internasional karena masyarakat sipil sedang menjalankan bantuan kemanusiaan ke Palestina,” ujar Sugiono saat memberikan keterangan di Tangerang, Ahad.
Menurutnya, tindakan yang dinilai merendahkan nilai-nilai kemanusiaan itu tidak boleh kembali terjadi. Pemerintah Indonesia, kata dia, akan terus mendorong perlindungan terhadap warga sipil dan relawan kemanusiaan yang bertugas membantu masyarakat Gaza.
Sugiono menjelaskan, misi yang dilakukan para peserta Global Sumud Flotilla merupakan bentuk solidaritas internasional untuk membantu warga Palestina yang terdampak konflik dan blokade berkepanjangan di Gaza.
Pemerintah Indonesia juga memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat berada dalam penahanan telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air melalui proses diplomasi dan koordinasi lintas negara.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang membantu proses pemulangan tersebut, termasuk Pemerintah Turki dan sejumlah perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.
Kesembilan WNI itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Ahad sore setelah menjalani proses perjalanan dari Israel melalui Istanbul dan Dubai.
Kementerian Luar Negeri RI bersama perwakilan Indonesia di sejumlah negara disebut terus melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap para relawan sejak informasi mengenai penahanan mereka mencuat ke publik.
Sebelumnya, sejumlah relawan dan jurnalis internasional yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla dilaporkan dicegat aparat Israel di perairan internasional saat membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza. Peristiwa tersebut memicu sorotan dan kecaman dari berbagai pihak internasional karena dinilai bertentangan dengan prinsip hukum humaniter internasional dan kebebasan navigasi sipil.
Sumber : Gazamedia.net