NANGGROVA.MY.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). Dengan kebijakan tersebut, pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh melalui program JKA kembali berjalan normal seperti sebelumnya.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengatakan pencabutan pergub dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan aturan tersebut.
Menurut Mualem, seluruh masukan yang diterima menjadi bahan evaluasi Pemerintah Aceh dalam menyusun kebijakan pelayanan kesehatan yang dinilai lebih tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia memastikan masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan layanan kesehatan juga tetap ditanggung bagi masyarakat yang masuk dalam cakupan program tersebut.
“Tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil,” ujar Mualem.
Pemerintah Aceh berharap pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dapat memberikan kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan program JKA di seluruh wilayah Aceh.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjawab berbagai aspirasi publik terkait akses pelayanan kesehatan dan pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah di Aceh.