NANGGROVA.MY.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) itu difokuskan untuk mendalami mekanisme penganggaran hingga penyaluran dana hibah selama periode 2019–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga saksi yang diperiksa yakni Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur berinisial BDW, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Timur berinisial HNG, serta ASN Pemprov Jatim berinisial IKM.
Menurut Budi, penyidik meminta keterangan BDW terkait rekapitulasi belanja hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan sepanjang 2019 hingga 2024. Sementara HNG didalami mengenai alokasi dana hibah di lingkungan Biro Administrasi Pembangunan Setda Jatim, khususnya yang berkaitan dengan para tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun kepada saksi IKM, penyidik menggali informasi mengenai penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), APBD murni dan APBD Perubahan, termasuk mekanisme belanja hibah dalam bentuk uang maupun barang. KPK juga mendalami proses pengusulan dan penganggaran dana hibah tahun anggaran 2020–2023, termasuk alokasi belanja hibah yang berkaitan dengan aspirasi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Namun, pada Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan demikian, saat ini terdapat 20 tersangka yang masih menjalani proses hukum, terdiri atas tiga tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap yang berasal dari unsur anggota DPRD, pejabat daerah, serta pihak swasta.
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta menelusuri alur penganggaran dan penyaluran dana hibah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sumber : Antara